Setiap negara di dunia ini mempunyai bentuk, sejarah dan ciri khas nya masing-masing. Ada negara yang berdiri dan dibentuk dari sebuah proses pemisahan diri, penaklukan, peleburan atau bahkan dari proses pemecahan. Banyak sekali perbedaan antara suatu negara dengan negara lainnya. Dan itu semua dipengaruhi oleh banyak faktor didalamnya.
Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai konsep negara
secara jelas, dari mulai pengertian negara yang dijelaskan oleh para ahli,
sifat-sifat negara, unsur-unsur yang membentuk negara, tujuan dan fungsi dari
sebuah negara secara umum. Dan berikut adalah penjelasannya :
A.
Pengertian Negara
Pengertian negara
menurut beberapa ahli yaitu :
Menurut Roger H. Soltau, negara didefiniskan sebagai agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Kemudian negara juga di definisikan sebagai organisasi tertinggi di antara sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat (Mahfud, 2001). Serta negara didefiniskan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyrakat dengan kekuasaan untuk memaksa dalam suatu wilayah masyarakat dunia luar untuk keterlibatan sosial (Lemhannas, 2001).
Selain itu, menurut
Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Dan menurut Harold
J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih berkuasa daripada individua atau kelompok yang merupakan bagian dari masyrakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk memenuhi terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup
yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan
oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
B.
Sifat-Sifat Negara
Pada umumnya,
negara mempunyai tiga sifat, yaitu memaksa, monopoli dan mencakup semua. Berikut
adalah penjelasannya :
1. Sifat memaksa. Yaitu
agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat dapat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah, maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara legal.
2. Monopoli. Yaitu
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Mencakup semua. Yaitu
setiap kebijakan, peraturan dan lain-lainnya yang dikeluarkan oleh negara
mencakup semua kalangan dan harus dilaksanakan oleh semua.
C.
Unsur-Unsur Negara
Ada 4 (empat)
unsur yang membentuk negara, yaitu :
1. Wilayah. Karena setiap
negara menduduki tempat tertentu di muka bumi ini dan mempunyai perbatasan
tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi
juga laut disekelilingnya dan angkasa di atasnya.
2. Penduduk. Setiap negara
mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di wilayahnya.
Masalah kependudukan mencakup banyak faktor, seperti kepadatan penduduk,
tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme.
3. Pemerintah. Setiap
negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Dan
yang menjadi oraganisasi yang merumuskan dan melaksanakan nya adalah
pemerintah.
4. Kedaulatan, adalah
kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
D.
Tujuan Negara
Tujuan adalah
sebuah sasaran yang hendak dicapai, berupa kondisi ideal yang hendak
diwujudkan. Dan berkaitan dengan tujuan, negara pun mempunyai sebuah tujuan atau
berupa sasaran yang hendak dicapai. Menurut Jacobsen dan Lipman (1956 : 15 ),
tujuan utama negara adalah pemeliharaan ketertiban, memajukan kesejahteraan
individu, kesejahteraan umum dan mempertinggi moralitas,. Kemudian menurut
Roger H. Soltau tujuan negara yaitu untuk memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan menurut Harold
J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan dimana rakyat dapat
mencapai keinginan-keinginan mereka secara makasimal.
Cahrles E. Merriam
(1957 : 31 ) menyatakan tedapat lima tujuan negara, yaitu :
1.
Keamanan ekstern
2.
Ketertiban intern
3.
Keadilan
4.
Kesejahteraan umum
5.
kebebasan
E.
Fungsi Negara
Untuk mencapai
tujuan-tujuan negara, terdapat beberap fungsi yang harus di jalankan oleh
negara, yaitu :
1. Fungsi esensial, adalah
fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi pemeliharaan angkatan
perang untuk pertahanan dan keamanan, pemeliharaan angakatan kepolisian untuk
mengatasi kejahatan, pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum,
mengadakan hubungan internasional, mengadakan system pemungutan pajak, dan
sebagainya.
2. Fungsi jasa, yang
tergolong fungsi ini adalah pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan,
jemabatan dan infrastruktur lain.
3. Fungsi perniagaan,
yang tergolong fungsi ini adalah jaminan sosial, pencegahan pengannguramn dan
lain sebagainya.
Selain itu ketiga fungsi itu, menurut Miram
Budiardjo (1993 : 45-45 ) fungsi negara yang mutlak adalah :
1. Melaksanakan penertiban,
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam msayarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya
3. Melaksanakan pertahanan,
untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan,
yang dilaksanakan melalui pengadilan
Sumber : Budiardjo, Mirriam, 2008, Dasar-dasar Ilmu
Politik. Gramedia, Jakarta
Komentar
Posting Komentar